Setiap organisasi yang ada baik organisasi besar atau kecil, pemerintahan maupun non pemerintahan pasti membutuhkan dana untuk menyelenggarakan segala kegiatan yang ada pada organisasi tersebut. Pada pemerintahan, misalnya pemerintahan daerah juga butuh dana untuk kegiatan pembangunan di daerah tersebut. Di Indoensia, anggaran pemerintah daerah di sebagian besar daerah masih sangat terbatas. Apalagi pemenuhan kebutuhan masyarakat daerah yang terus meningkat setiap tahunnya sehingga menimbulkan permasalahan pada pengelolaan keuangan pemerintahan daerah. Permasalahan yang muncul yaitu masalah pembiayaan pembangunan daerah dalam mengembangkan wilayah.
Pada pemerintahan daerah, terutama pada tingkat kabupaten pola pembiayaan pembangunan masih mengandalkan anggaran yang bersumber dari dana konvensional seperti pajak dan retribusi. Pemerintahan masih mengandalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam mengatasi keterbatasan dana pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintahan daerah belum mampu dalam hal keuangannya. Sistem alokasi penyusunan anggaran pembangunan menggunakan sistem incrementalism system dan line item yaitu alokasi anggaran pembangunan yang diberikan kepada instansi-instansi pemerintahan berdasarkan besaran anggaran yang digunakan tahun lalu dimana teknis penggunaannya diserahkan pada instansi bersangkutan.
Untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam pembiayaan pembangunan, maka seharusnya pemerintahan daerah dapat mencari sumber dana non-konvensional seperti menggunakan dana swadaya masyarakat sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Tujuannya yaitu mendorong masyarakat yang memperoleh manfaat dari adanya prasarana umum agar turut menanggung biayanya. Sehingga mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan konvensional. Tentunya ini dapat menguntungkan pemerintah selain dapat mengatasi keterbatasan dana, sumber pembiayaan pembangunan ini juga membuat masyarakat menjaga dan memelihara setiap pembangunan yang dilakukan karena dana yang berasal dari mereka. Mereka tentu tidak ingin merusak infrastruktur yang dibangun yang menggunakan dana dari mereka.
POLA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM PENGEMBANGAN WILAYAH
Kamis, 12 Januari 2012Diposting oleh Arief Maulana di 20.29
Label: perencanaan wilayah dan kota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar