REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG PENATAAN RUANG
Oleh:
Fery Irfan Nurrahman (3609100060)
Musana (3609100702)
Arif Maulana (3609100704)
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
DAFTAR ISI
halaman
DAFTAR ISI ..................................................................................................... ii
DAFTAR TABEL .............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang .......................................................................................... 1
1.2. Maksud dan Tujuan .................................................................................. 1
1.3. Sistematika Pelaporan ............................................................................. 2
BAB II REVIEW
2.1. Diagram Hierarki Rencana Tata Ruang ................................................. 3
2.2. Substansi Perencanaan Tata ruang ........................................................ 4
2.3. Contoh Rencana Tata Ruang ................................................................... 9
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan ………………………………………………………………… 28
DAFTAR RUJUKAN ……………………………………………………………………. 29
DAFTAR TABEL
Tabel halaman
1.1. Tabel Review Rencana Umum Tata Ruang ……………………………….. 22
1.2. Tabel Review Rencana Rinci Tata Ruang …………….…………………… 25
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Ruang merupakan suatu wadah yang terdiri dari ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi. Ruang menjadi sebuah kesatuan tempat manusia dan makhluk hidup lain hidup dan berkegiatan. Oleh karena itu perlu adanya sebuah pengelolaan tentang ruang secara bijaksana dan berdaya guna untuk kesejahteraan umum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demi tercapainya tujuan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sebagai kewenangan pemerintah untuk mengatur dan menjaga keterpaduan antar daerah dalam penataan ruang.
1.2. Maksud dan Tujuan
Review ini dimaksudkan sebagai sebuah pengembangan wawasan serta sebagai sebuah dasar tentang penataan serta perencanaan tata ruang di Indonesia. Tujuan dari pedoman ini adalah memberikan acuan bagi para mahasiswa mengenai teori perencanaan, rencana tata ruang, serta pedoman-pedoman lain yang terkait. Adapun batasan cakupan dari review ini adalah tentang:
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang secara berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis
nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
1.3. Sistematika Pelaporan
Bab I Pendahuluan
Bab ini berisikan latar belakang, maksud dan tujuan, dan sistematika pelaporan dari review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
Bab II Review
Bab ini berisikan review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dengan batasan cakupan review sesuai dengan maksud dan tujuan di dalam Bab I.
Bab III Penutup
Bab ini berisikan Kesimpulan review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 dengan batasan cakupan review sesuai dengan maksud dan tujuan di dalam Bab I.
BAB II
REVIEW
2.1. Diagram Hierarki Rencana Tata Ruang
2.2. Substansi Perencanaan Tata ruang
Tata ruang di Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UU no.26 tahun 2007 memiliki substansi penting untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang ada di Negara ini.
Sesuai dengan UU no.26 tahun 2007, BAB VI tentang PELAKSANAAN PENATAAN RUANG, bagian kesatu, pasal 14. terdapat muatan isi penting tentang perencanaan tata ruang, yaitu:
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara
berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis
nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Dari cuplikan UU di atas dapat kita lihat hasil dari perencanaan tata ruang, yaitu rencana umum tata ruang yang terdiri atas rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Selanjutnya akan dibahas mengenai substansi-substansi dari rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
2.2.1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Tentang rencana tata ruang wilayah nasional telah disinggung di dalam UU Tata Ruang no.26 tahun 2007, akan tetapi pemerintah juga telah mengeluarkan UU tentang rencana tata ruang wilayah nasional di dalam peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Muatan isi dari RTRWN menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan system jaringan prasarana utama;
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d. penetapan kawasan strategis nasional;
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional dan disahkan DPR.
Penetapan rencana tata ruang menjadi produk hukum sehingga mengikat
semua pihak untuk melaksanakannya adalah sebuah tahap dari tahap penyusunan ”Perencanaan pembangunan” yang terdiri dari empat (4) tahapan yaitu : (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. (uu no.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang- Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah).
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah PP, salah satunya adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah.
Pasal 11
(1) Peta wilayah negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:1.000.000.
2.2.2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d. penetapan kawasan strategis provinsi;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi diatur dengan peraturan Menteri, pengesahannya oleh DPRD provisi.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah Peraturan Daerah, yang dikeluarkan masing-masing provinsi.
Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah:
Pasal 16
(1) Peta wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1: 250.000.
2.2.3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten yang disahkan oleh DPRD Kabupaten.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah peraturan daerah yang dikeluarkan masing-masing kabupaten.
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah
Pasal 23
(1) Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000.
2.2.4. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Muatan isi dari RTRWKot menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007 secara mutatis mutandis sama dengan RTRWKab, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah Kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota yang pengesahannya dilakukan oleh DPRD Kota.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota salah satunya adalah peraturan daerah masing-masing Kota.
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah
Pasal 30
(1) Peta wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berpedoman pada tingkat
ketelitian minimal berskala 1:50.000.
2.2.5. Rencana Rinci Tata Ruang
Rencana rinci tata ruang merupakan hasil dari perencanaan tata ruang. Rencana rinci tata ruang merupakan operasionalisasi rencana umum tata ruang yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga muatan rencana masih dapat disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan.
Untuk muatan isi, jangka waktu dan Peninjauan, produk hukum, pengesahan, dan skala peta Rencana rinci tata ruang, akan dijelaskan dalam tabel review rencana rinci tata ruang.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Di Indonesia penataan ruang ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Otonomi daerah yang telah memberikan kewenangan yang cukup besar bagi daerah untuk menyelenggarakan penataan ruang, demi tercapainya Ketahanan Nasional, maka maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat, serta agar tidak timbul kesenjangan antar daerah.
UU no.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi pedoman bagi penataan ruang di Indonesia. Penataannya di implementasikan melalui rencana umum dan rencana rinci.
Rencana umum tata ruang secara berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
Rencana rinci tata ruang terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis
nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Review ini berusaha memberikan pngertian tentang penataan ruang kita. Tentu saja kita mengharapkan untuk penataan yang lebih baik, untuk itu peran serta masyarakat dan saling ketersinambungan antara masyarakat dan pemerintah mutlak diperlukan demi tercapainya penataan yang harmonis, sehat, dan nyaman bagi Indonesia.
DAFTAR RUJUKAN
Undang – Undang No. 26 tahun 2007, Tentang Penataan Ruang.
Draft Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Jawa Bali.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (Rutrk) Dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibu Kota Kecamatan Kapas dan Wilayah Pengembangannya.
Pedoman Penyusunan RTR Kawasan Perkotaan.
Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2000 tentang Skala Peta.
Undang – undang No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2005 tentang Dana Alokasi Umum Daerah provinsi dan Kabupaten/kota tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman persetujuan Substansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/Kota Beserta Rencana Rincinya.
Undang – undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, (online), (http://www.bktrn.go.id, diakses 26 September 2009).
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, (online), (http://www.bappenas.go.id, diakses 26 September).
REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Minggu, 01 Agustus 2010Diposting oleh Arief Maulana di 18.17
Label: perencanaan wilayah dan kota, Tugas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar